0%
logo header
Senin, 21 Februari 2022 18:37

Curhatan Tukang Bubur ke Kapolri Soal Gadai Motor Berujung Penangkapan Dua Tersangka

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Barang bukti Honda PCX (gadai) dihadirkan saat press confrence di Polda Metro Jaya, pada kasus curhatan tukang bubur, Senin (21/02/2022). (Foto. Humas Polda Metro Jaya)
Barang bukti Honda PCX (gadai) dihadirkan saat press confrence di Polda Metro Jaya, pada kasus curhatan tukang bubur, Senin (21/02/2022). (Foto. Humas Polda Metro Jaya)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait kasus tukang bubur yang viral pada Juli 2020 lalu.

Di akhir kasus viral tersebut pada tahun 2021, tukang bubur itu mengadu ke Kapolri.

“Kronologi yakni bermula dari korban yang menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur. Dari penggandaan itu, korban mendapat uang Rp6 juta,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/02/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Lengkapnya Seorang tukang bubur bernama Sita Tri Utami akhirnya bisa bernafas lega usai curhatannya di media sosial yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkabul. Di mana, motor yang sempat digadaikan akhirnya kembali.

Kasus ini bermula ketika Sita Tri Utami menggadaikan motor Honda PCX miliknya kepada seseorang bernama Nur senilai Rp6 juta, pada 7 Juli 2020.

Namun, saat akan ditebus keberadaan Nur sulit ditemukan. Bahkan, hanya untuk berkomunikasi saja sulit rasanya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi

“Korban menggadaikan motor kepada seseorang dari Nur. Kemudian korban dapat uang Rp6 juta dari hasil gadai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Dengan alasan kesulitan itu, Sita pun berkoordiansi dengan Polres Jakarta Timur. Di mana, oknum anggota Polri itu mengenalkan Sita dengan seseorang berinisial MR yang disebut bisa membantunya.

Seiring berjalannya waktu, Sita tak pernah mendapat titik terang. Justru MR yang disebut bisa membantunya meminta uang sebesar Rp18 juta sebagai uang tebusan. Hanya saja, saat itu Sita hanya bisa menyerahkan uang Rp15 juta.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp15 juta, motor bisa diambil dari tersangka Nur. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap dibawah kepemilikan tersangka,” kata Zulpan.

Sita akhirnya melaporkan permasalahan itu kepada Polres Metro Bekasi. Dalam prosesnya MR dan Nur langsung diamankan.

“Kemudian lanjut Polres Metro Bekasi mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku,” kata Zulpan. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646