REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ramai di media sosial Twitter terkait adanya kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser dari girlband asal Korea Selatan, Blackpink, yang diduga dilakukan akun Instagram dengan nama pengguna @mbajastip_.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan meski belum adanya laporan yang masuk.
“Dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Namun sejauh ini belum adanya laporan secara resmi kepada Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Baca Juga : KPPU Dorong Grup Pertamina Awasi Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Minyak dan Gas
Dalam laporan yang ramai di media sosial Twitter dengan akun pengguna berinisial DH menyebut adanya kerugian terkait dengan dugaan penipuan terhadap korban-korban lain dengan nilai Rp 172 juta.
Trunoyudo menambahkan, dugaan penipuan tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp12 juta. Setelah ditelusuri, total kerugian yang dialami korban-korban lain mencapai Rp172 juta.
“Dengan jumlah kerugian Rp12 juta, ini tidak mendapati apa yang dijanjikan melalui akun medsos @mbajastip_, termasuk ada korban lainnya sebanyak Rp172 juta nilainya,” jelas dia
Baca Juga : Indosat Pastikan Konektivitas Jaringan Lancar di Perayaan IdulFitri
Oleh karenanya, kepolisian mengimbau kepada para korban-korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan untuk tindak lanjut berikutnya.