0%
logo header
Rabu, 27 Maret 2024 13:54

KPPU Bangun Kolaborasi Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan

Chaerani
Editor : Chaerani
Jajaran KPPU saat melakukan pertemuan dengan Wantimpres RI di Kantor Wantimpres, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
Jajaran KPPU saat melakukan pertemuan dengan Wantimpres RI di Kantor Wantimpres, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk membicarakan strategi penguatan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dimana hal tersebut dituangkan melalui suatu rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden RI.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Wantimpres, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa diterima oleh Ketua Wantimpres Wiranto dan beberapa Anggota Wantimpres, yakni Soekarwo, Djan Faridz, dan Putri Kur Wisnu Wardani.

Sementara jajaran KPPU hadir Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU menilai penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM di Indonesia masih terkendala dalam mencapai tujuan nasional. Khususnya pada aspek kelembagaan dan keterbatasan peraturan yang ada.

“Secara spesifik, KPPU dalam pertemuannya menekankan urgensi penguatan kelembagaan KPPU melalui rancangan peraturan Presiden RI, masih kurang efektifnya pengawasan kemitraan UMKM, serta pentingnya amandeman Undang-Undang persaingan usaha (Undang-Undang No. 5 Tahun 1999) dalam mendukung penataan yang akan ditempuh pemerintah menuju keanggotaan penuhnya di OECD,” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Sementara Ketua Wantimpres Wiranto mengaku, pihaknya memahami bahwa dengan dinamika global saat ini, banyak peraturan di Indonesia yang sudah usang. Sehingga tidak sejalan dengan perkembangan jaman, termasuk peraturan terkait persaingan usaha yang dibuat di era reformasi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Masih banyak sarana yang kurang di KPPU. Sehingga amandeman atas peraturan memang dibutuhkan. Namun itu akan kembali pada kecepatan pemerintah dan DPR dalam menyusun dan mengesankan peraturan tersebut,” ujar Wiranto.

Lebih lanjut, dalam pertemuan juga mengemuka berbagai masukan kepada KPPU. Salah satunya dalam peningkatan peran KPPU untuk mengkaji berbagai persoalan perdagangan internasional sebagai akibat perang dagang. KPPU dinilai harus mampu mengantisipasi hal tersebut.

Lanjutnya, untuk pengawasan kemitraan, disarankan agar KPPU dapat memprediksi bagaimana kemitraan UMKM hingga 15 tahun mendatang dan memberikan masukan kepada pemerintah. Misalnya, terkait berhasilnya peningkatan kemitraan di sektor waralaba ritel modern.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Makanya diskusi dan kerja sama dengan pemerintah terkait kemitraan tersebut harus ditingkatkan. Agar KPPU tidak terlalu fokus ke penataan kemitraan tersebut, dan lebih kepada aspek pengawasan atau tugas utama lainnya,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar KPPU mampu mengingatkan pemerintah atas keberadaan pengawasan kemitraan dalam Undang-Undang terkait.

Terakhir, Wiranto menegaskan bahwa Wantimpres mendukung upaya KPPU dalam memperkuat kelembagaannya, serta perubahan atas Undang-Undang persaingan usaha.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Kami meminta KPPU dapat bersama Wantimpres guna mempersiapkan bahan pertimbangan yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Bapak Presiden RI,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646