REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Tahukah Anda bahwa masa kampanye Pemilu Serentak 2024 telah selesai, dan saat ini telah memasuki masa tenang yang akan berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Pada masa tenang, semua peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Apresiasi Peran Media Dalam Tahapan Pemilu 2024
Kemudian khusus Social Media, akun media sosial peserta pemilu dinonaktifkan.
Ayo ke TPS, 14 Februari 2024 !.
(Advetorial)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646