REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus memacu vaksin untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. Hal ini guna mencegah penularan covid-19 (virus corona).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, La Taha melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Asarumada menyampaikan sebelum dilakukan vaksin, pihaknya lakukan rapat sosialisasi bersama para orang tua, jika diberikan izin, maka dilakukan vaksin tanpa paksaan.
“Mengingat vaksinasi anak mulai 6-11 tahun ini adalah program pemerintah yang wajib kita laksanakan. Kita terus berupaya melakukan vaksinasi untuk anak anak kita di Sekolah Dasar bagaimanapun bentuk dan caranya. Mulai dari komunikasi kepada para orang tua siswa serta sosialisasi tentang pentingnya Vaksin,” kata Asarumada, Rabu (06/04/2022).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
“Selama vaksinasi sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari para siswa maupun orang tua siswa,” sebutnya.
“Anak sekolah yang tidak punya Vaksin tetap bisa mengikuti ulangan atau ujian,” cetusnya.
Ia juga mengatakan, tidak ada sangsi bagi pelajar yang tidak divaksin. Demikian diberikan sangsi harus wajib memiliki payung hukum, karena didalam aturan Kemenkes bahwa vaksin bukan syarat mutlak dan jangan sampai hal tersebut dilakukan sehingga bertentangan dengan aturan.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Untuk diketahui dari data Vaksinasi di bulan februari Anak Usia 6 Sampai 11 tahun di Kabupaten Muna, dimana vaksin pertama yakni sebanyak 7.668 dan vaksin kedua dalam jangka dua Minggu sudah mencapai 2.323 vaksin. (*)
