REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dinas koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai akan membuka loket pegaduan penerima Bantuan Presiden Produk Usaha Mikro (BPUM) yang tidak tepat sasaran atau bermasalah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/09/2020).
“Jika ada kita temukan penerima BPUM yang tidak memiliki Usaha namun menerima program bantuan tersebut silahkan lapor ke kantor kami dan kami siap untuk melapor ke Provinsi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Iya menuturkan, pihaknya siap menerima aduan masyarakat jika didapatkan penerima yang tidak memiliki usaha karena ada lima (5) pengusul BPUM yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Koperasi, PNM, Pendaftar Online, dan Dinas Koperasi dan UMK Sinjai.
“Jadi kalau ada riak-riak di tengah masyarakat, silahkan melapor karena kewenangan kami di Dinas Koperasi hanya sebatas mempertanggungjawabkan yang kami usulkan dan jelas bahwa ada 5 pengusul penerima,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, untuk jumlah UMKM di Kabupaten Sinjai sekitar 22 ribu lebih dari data BPS dan untuk sementara yang diusulkan untuk menerima bantuan sekitar 16 ribu Pelaku usaha namun untuk bulan ini ada sekitar 5.294 penerima Program Bantuan Presiden.
“Untuk bulan September ada 5.294 penerima di Sinjai dan Ini masih berlanjut untuk anggaran 2020 namun jika belum tercover akan dibayarkan tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Ditambahkannya, BPUM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro Rp. 600 ribu perbulan selama empat bulan.
“Yakni dengan syarat KTP memiliki usaha mikro namun jika didapatkan kredit masih berjalan akan itu dibatalkan,” kuncinya. (Anto)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
