REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kota Makassar kembali meraih dua penghargaan penting dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju” yang digelar di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menerima penghargaan sebagai kota terbaik dalam kategori Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2023 Kota Terbaik.
Makassar juga meraih penghargaan sebagai kota dengan Program Unggulan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Terbaik, yakni aplikasi PAKINTA.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikut Rakernis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Bali
Penghargaan ini langsung diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada Moh Ramdhan Pomanto. Turut hadir Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Penyerahan penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja TP2DD di daerah. TP2DD merupakan forum koordinasi antar pemangku kepentingan dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Dalam sambutannya, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi daerah-daerah lain untuk terus meningkatkan akselerasi digitalisasi daerah.
Baca Juga : Jayadi Kusumah Jabat Karutan Makassar, Kadivpas Kemenkumham Sulsel: Bawa Perubahan Lebih Baik
“Penghargaan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja TP2DD di daerah. TP2DD merupakan forum koordinasi antar pemangku kepentingan dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,” kata Airlangga.
Sementara itu, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Makassar untuk terus berinovasi dalam bidang digitalisasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Makassar. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam bidang digitalisasi,” demikian Danny. (*)