REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Hal ini disampaikan Kadisdikbud Kutim, Mulyono, melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Uud Sudiharjo, menyusul sorotan salah satu anggota DPRD Kaltim.
Bahwa sistem zonasi jenjang SMU/SMK tidak efektif lantaran belum ditunjang pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan.
Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha
Meski SMU/SMK kewenangan Pemprov, namun penjelasan terkait sistem zonasi penting untuk menjaga stigma negatif yang kemungkinan muncul di tengah masyarakat.
Uud Sudiharjo menyatakan, penerapan sistem zonasi PPDB yang berbasis online, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Menurutnya, sistem dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan itu efektif untuk wilayah padat penduduk.
“Terkait sistem zonasi menurut saya yah pas sekali, kalau untuk SD tentunya untuk wilayah padat penduduk, seperti Sangatta Utara kan ramai sekali. Kalau saya sangat membantu sekali prosesnya,” ucap Uud Sudiharjo.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
Selain itu, Uud Sudiharjo mengungkapkan memang ada beberapa catatan juga yang perlu dilakukan untuk evaluasi-evaluasi hal tersebut.
“Terkait nanti ada warga yang rumahnya dibelakang sekolah tapi masuk zonanya wilayah lain, nah itu secara teknis lah itu. Kalau menurut saya itu hal dari 100 itu paling ada satu atau dua orang yang seperti itu,” ungkapnya.
Ia menilai, penerapan PPDB sistem zonasi memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda
“Sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, supaya siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal,” pungkasnya. (ADV)
