REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Saat ini BPJS Kesehatan Bone tengah disoroti terkait pegawainya yang terkonfirmasi Covid-19, akan tetapi pihak BPJS tidak menutup kantor sama sekali dan tetap melakukan pelayanan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak BPJS kesehatan Watampone Kabupaten Bone mengkonfirmasi hal tersebut kepada republiknews.co.id, Jumat (11/09/2020) kemarin.
Dalam konfirmasinya pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa mereka telah memiliki tatalaksana standar dalam menghadapi situasi pandemik Covid-19, begitupun dengan Kantor Cabang Watampone.
“Saat diketahui ada satu pegawai positif pada awal Agustus lalu, kami segera melakukan tindakan sigap sesuai ketentuan yaitu melakukan sterilisasi dan disinfeksi kantor secara massif dan menyeluruh. Kegiatan sterilisasi dilakukan bertepatan pada hari Sabtu dan Minggu sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada peserta. Adapun pegawai yang bersangkutan telah menjalani perawatan di Makasar sesuai domisilinya, serta saat ini yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif”, ujar Arif Budiman, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Watampone.
Sebagai upaya memastikan tidak ada pemaparan kepada pegawai lain, pihak BPJS Kesehatan Watampone langsung melakukan tes rapid massal kepada seluruh pegawai dengan hasil sebagian besar non-reaktif. Hanya ada 1 orang yang reaktif lalu kemudian dilanjutkan dengan tindakan swab dengan hasil negatif.
Dalam klarifikasinya ,Arif juga menambahkan bahwa dalam hal upaya menurunkan kemungkinan paparan sesuai protokol Kesehatan dan regulasi, pihak BPJS Kesehatan Watampone pun telah membatasi konsentrasi pegawai di kantor melalui mekanisme pengaturan jadwal bekerja di kantor dan dirumah atau Work From Home (WFH).
“WFH telah kami jalankan sejak bulan April 2020 hingga saat ini dengan rata-rata kehadiran maksimal 50-60% dari total jumlah pegawai. Pertemuan-pertemuan baik dengan internal maupun dengan eksternal pun kami prioritaskan secara daring (online). Selain itu protokol kesehatan tetap menjadi concern kami yang harus dipatuhi oleh pegawai maupun peserta yang datang”, ujarnya.
Sedangkan terkait pernyataan Syamsul pada pemberitaan sebelumnya bahwa penutupan kantor dilakukan jika penyebaran antar pegawai sudah tidak terkendali adalah tidak benar.
“Pernyataan saudara Samsul tidak benar. Saat ini ketentuan internal kami menjelaskan bahwa apabila ada kasus pegawai yang diketahui positif maka diberlakukan penutupan kantor minimal 1×24 jam untuk proses disinfeksi dan itu telah kami lakukan, bahkan tidak hanya saat ada kejadian namun dilakukan secara rutin setiap hari. Adapun untuk pelayanan tatap muka saat ini sudah mulai dikurangi dengan menyarankan peserta untuk mengakses aplikasi portal layanan online BPJS Kesehatan yang bisa diakses peserta seperti halnya Mobile JKN, Chika, Edabu dan Pandawa”, tutupnya. (Andi Sinar)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
