0%
logo header
Senin, 07 Maret 2022 20:47

Ditangkap Polda Metro Jaya, Polisi Gadungan Berpangkat Jenderal Ternyata Residivis

Polisi Gadungan dan Isteri Diamankan di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022) (Foto : Wahyu Widodo republiknews.co.id)
Polisi Gadungan dan Isteri Diamankan di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022) (Foto : Wahyu Widodo republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS CO.ID, JAKARTA – Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) YD (58) ternyata seorang residivis 2010 lalu.

‘”Hal ini di ketahui setelah tersangka diserahkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan lanjut”, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan.

YD ditangkap bersama seorang istrinya berinisial YS. Sang Istri juga tak lain merupakan seorang residivis 2020 lalu.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi

“YD ini residivis 2010, istrinya residivis 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Zulpan mengungkapkan, untuk menjalankan aksinya kedua pelaku mempunya peran berbeda.

Dalam aksinya Jenderal Gadungan mengaku mempunyai Dana Collateral Rp 30 T.

Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

Polisi mengungkap modus penipuan jenderal gadungan, Yusuf Daiman (58), dan istrinya, YS, menipu direktur perusahaan. Pelaku mengaku memiliki dana collateral Rp 30 triliun dan menjanjikan suntikan dana kepada korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai Komjen Yayah Amurdiato yang berdinas di Divisi Hubinter Mabes Polri.

“Pelaku membujuk korban mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam yaitu Yayah Amurdiato dengan pangkat Komjen yang dinas di Hubinter dan punya dana collateral di Bank Mandiri sejumlah Rp 30 triliun,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink, Disebut Raup Untung Ratusan Juta

“YS perannya meyakini korban sebagai Direktur Bintan Timur Indonesia mengaku punya uang 30 triliun di Bank Mandiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan diancam empat tahun penjara.

Sebelumnya seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal berinisial YD, 58 tahun, ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Penangkapan dilakukan lantaran, YD diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial I hingga Rp 1 miliar.

Kepala Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur Komisaris Suyud mengatakan, awalnya polisi gadungan itu janji bertemu dengan korbannya di salah satu bank di kawasan Duren Sawit.

“Ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Iya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar,” kata Suyud.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646