0%
logo header
Selasa, 20 Mei 2025 10:57

Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam

Rizal
Editor : Rizal
Kanwil Kemenkum Sulsel telah mencatat 78 koperasi yang sudah melakukan pelaporan dan pemesanan nama berdasarkan hasil monitoring per tanggal 19 Mei 2025. (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Sulsel)
Kanwil Kemenkum Sulsel telah mencatat 78 koperasi yang sudah melakukan pelaporan dan pemesanan nama berdasarkan hasil monitoring per tanggal 19 Mei 2025. (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaporkan kemajuan signifikan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Data per 18 Mei 2025 menunjukkan telah tercatat 14.875 permohonan nama untuk koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih. Sebanyak 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih telah resmi berdiri, sementara 8 koperasi telah berhasil dikonversi dari jenis koperasi lain menjadi koperasi desa merah putih.

“Inovasi layanan digital kami mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dengan kecepatan luar biasa, yaitu 1.000 dokumen per jam. Ini berarti kami bisa menyelesaikan hingga 24.000 koperasi setiap harinya,” ungkap Dirjen AHU, Widodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca Juga : Pemkab Gowa Ajak Warga Lawan Hoaks Lewat Konten Positif

Widodo menekankan bahwa terobosan ini merupakan bagian dari transformasi digital menyeluruh yang telah dijalankan Kemenkum.

“Sistem AHU Online tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi,” jelasnya.

Untuk menyederhanakan prosedur, Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025. Salah satu terobosan utamanya adalah membuka akses bagi seluruh notaris, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi untuk membantu percepatan program ini.

Baca Juga : Bugis Waterpark Tambah Jam Operasional, Hadirkan Program Nyebur Bareng Bestie

“Notaris memiliki peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal,” tambah Widodo.

Meski demikian, Ditjen AHU mengakui adanya tantangan, seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk mengatasinya, akan diperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah, diaktifkan sistem notifikasi otomatis dan disediakan dashboard pemantauan real-time.

“Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 yaitu swasembada pangan dan ke-6 yaitu pemerataan ekonomi,” tegas Widodo.

Baca Juga : PPPK Pemkab Gowa Diminta Lebih Inovatif dan Kompetitif

“Langkah percepatan ini diharapkan mendorong 24.000 legalisasi koperasi perhari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia. Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum secara cepat dan terjangkau,” tambah Widodo.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal melaporkan bahwa Sulsel telah mencatat 78 koperasi yang sudah melakukan pelaporan dan pemesanan nama. Data ini diperoleh dari hasil monitoring Kanwil Sulsel per tanggal 19 Mei 2025. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646