0%
logo header
Rabu, 15 Juni 2022 22:42

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diringkus

Para tersangka kasus pinjol ditampilkan saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/06/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Para tersangka kasus pinjol ditampilkan saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/06/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap lima (5) orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melakukan ilegal akse. Dalam penangkapan tersebut penyidik menemukan 43 aplikasi pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima orang tersangka tersebut diantaranya AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Dari lima tersangka penyidik juga menemukan data 43 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

”Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 di antara 43 yaitu danamu, pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dompet mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK,” jelas Zulpan, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Para tersangka melakukan penagihan secara online dengan menggunakan intimidasi dengan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aliansyah Lubis mengatakan, para tersangka melakukan aksi tidak berada di sebuah gedung kantor melainkan berada di rumah. Akibatnya penyidik mengaku sulit mengungkap secara besar.

”Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

Barang bukti diamankan seperti komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646