0%
logo header
Jumat, 16 September 2022 13:34

DJP Gandeng Pemerintah Daerah untuk Optimalkan Realisasi Pajak

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
DJP libatkan pemeritahan pusat dan daerah melalui kolaborasi optimalisasi penerimaan pajak melalui penandatanganan perjanjian kerjasama. (Dok. DJP Sulselbatra)
DJP libatkan pemeritahan pusat dan daerah melalui kolaborasi optimalisasi penerimaan pajak melalui penandatanganan perjanjian kerjasama. (Dok. DJP Sulselbatra)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengambil langkah dalam mengoptimalisasi pemungutan pajak, khususnya di wilayah pemerintahan daerah.

Kali ini DJP melakukan optimalisasi pajak pusat dan daerah yang telah memasuki tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah.

Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Pusat DJP dan secara daring.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

“Upaya ini untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, Jumat (16/09/2022).

Hingga saat ini telah tercatat sebanyak 254 pemerintah daerah yang telah diajak berkerjasama dalam mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak daerah ini.

Antara lain di tahap I pada 2019 dilakukan kerjasama dengan 7 pemerintah kota di 7 provinsi, kemudian di tahap II pada 2020 dengan dilakukan kerjasama dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 Pemda.

Baca Juga : Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat

“Awalnya 84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS. Sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi,” sebutnya.

Lanjutnya, tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

Bahkan DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena dan APBD tujuan akhirnya sama, yaitu untuk pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menyebutkan, beberapa capaian dari kerja sama elama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda.

Klasifikasi lapangan usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya 19 persen, perdagangan besar dan eceran 14 persen, real estate dan konstruksi 4 persen, kebudayaan, hiburan, dan rekreasi 3 persen, dan lain-lainnya sekitar 6 persen.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Kemudian, sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

DJP pun berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah. Di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.

“Melalui kerja sama ini DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Antara lain, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Termasuk pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” harap Suryo.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646