REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme pemberlakuan pajak 5 persen bagi karyawan yang memiliki gaji atau penghasilan Rp5 juta per bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
Aturan ini mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) oang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Baca Juga : Sambut Ramadan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Jajaran Jalankan Ibadah Dengan Khusyuk
Dalam aturan itu, jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka
sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” katanya dalam keterangan resminya, kemarin.
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.
Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Lakukan Penghijauan Lahan Kritis di Kawasan Hutan Produksi
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar R54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya pada laman https://pajak.go.id/uu-hpp.