REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, melaksanakan Rapat Koordinasi dan Kerja Sama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan tidak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (14/04/2022).
Dalam rapat tersebut turut hadir dilibatkan pihak Polres Muna, Kejaksaan, Lapas Raha, Rumah Sakit, Dinas Sosial, Yayasan Lambuina, Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud dan Kementrian Agama Muna.
Kepala Dinas DP3A Muna Amiruddin S.Pd.M.Si menyampaikan, jika kasus kekerasan seksual dominan terjadi di Muna. Untuk mengantisipasi hal itu, ia bersama para stekholder bakal menyusun rencana matang yakni dengan melakukan pencegahan.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
“Pencegahan dimaksud yakni dengan membuat atau mengembangkan sekolah ramah anak, mesjid ramah anak, gereja ramah anak, taman ramah anak serta puskesmas ramah anak. Dan ini kita akan dorong seusai lebaran,” kata Amir kepada Republiknews.co.id, di Ruangan kerjanya.
“Masalah KDRT bukan saja dialami perempuan tapi laki-laki juga hanya saja rasa malu untuk membuka dan melaporkan kepihak berwajib. Bukan cuma kekerasan fisik tapi verbal dan psikis juga yang musti jadi perhatian serius,” ungkapnya.
“Untuk pelecehan dan kekerasan yang menimpa anak umumnya dilakukan oleh terdekat. Olehnya itu, kedepan kita akan dorong maksimalisasi peran keluarga guna menjadi tempat berlindung anak dalam tumbuh dan perkembangannya,” Sebutnya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Mantan Kadis Pariwisata itu menambahkan, DP3A Muna juga siap memfasilitasi korban kekerasan seksual pada anak mulai dari pelayanan medis (visum) pendampingan hukum bagi korban tidak mampu, serta mengadakan Psikolog bagi anak trauma atau gangguan psikologinya.
”Selama ini belum kita lakukan, olehnya itu kita perlu ada kesepakatan, dengan begitu kita berharap korban bisa tertangani dengan baik,” ucapnya.
“Kami sudah berkordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak perdagangan orang (TPPO). Olehnya itu kita tinggal menunggu Eksen saja,” jelasnya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
“Dengan pertemuan ini akan menjadi aspek pencegahan dan penindakan dan bisa lebih terkoordinasi. KDRT jika bisa ditangani di desa kita kembalikan di desa, kalau tidak bisa kita ambil ahli,” ucapnya.
“Untuk diketahui kasus kekerasan seksual pada anak terhitung per 31 Maret 2022 sudah ada lima kasus pelecahan seksual dan satu kasus KDRT yang di tangani pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” pungkasnya. (*)
