0%
logo header
Rabu, 04 Maret 2026 14:09

DPRD Gowa Akan Somasi Media Online Terkait Dugaan Berita Bohong

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana pertemuan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Istimewa)
Suasana pertemuan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — DPRD Kabupaten Gowa melalui komisi II dan IV akan melayangkan somasi kepada media online Bomwaktu.com.

Upaya ini dilakukan terkait dugaan pemberitaan bohong yang diterbitkan media tersebut dengan judul “Miris! Pleaser Studi Banding DPRD Gowa, Ke Yogya, Malamnya Joget Karaoke di Bulan Suci” pada 25 Februari 2026 lalu. Proses somasi dilakukan sebab tidak adanya hak jawab atau hak klarifikasi yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Gowa yang dianggap dirugikan namanya dalam pemberitaan tersebut.

“Jadi siang ini kami mengundang media tersebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab secara terbuka, tapi tidak juga hadir. Sehingga, jika 1×24 jam hak klarifikasi ini tidak dimuat maka kami akan melakukan upaya hukum sengketa ke dewan pers,” kata Tenaga Ahli Hukum DPRD Gowa Hairil Jalil, usai menghadiri pertemuan, di Kantor DPRD Gowa, kemarin.

Baca Juga : OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana

Lanjutnya, jika upaya melalui jalur dewan pers ini pun dianggap buntu, maka akan dilanjutkan ke hukum pidana ataupun perdata. Apalagi, dalam pertemuan tadi diungkapkan bahwa ada dugaan pemerasan dalam bentuk permintaan uang kepada salah satu anggota DPRD Gowa.

“Tadi ibu wakil ketua menyebutkan bahwa ada indikasi pemerasan, itu akan kami bicarakan lagi lebih teknis seperti apa yang dimaksud. Jika memang sifatnya kuat, punya bukti, maka kita akan lakukan pelaporan pidana ke kepolisian,” terang Hairil.

Lanjutnya, selain Bomwaktu.com, terdapat tiga media lainnya yang diduga ikut memberitakan dengan judul-judul dan narasi keliru.

Baca Juga : PLN UPP Sulsel Berbagi Santunan bagi Anak Panti di Momen Ramadan

“Ada empat yang kami baca, tapi akan kami kumpulkan itu semua. Semuanya akan kami selesaikan melalui sengketa pers. Apalagi sebelumnya kita telah minta hak koreksi yaitu hak jawab dan klarifikasi, tapi tidak diindahkan sampai saat ini,” katanya.

Termasuk pula permohonan permintaan maaf dari media tersebut karena telah menerbitkan berita keliru yang dianggap memberikan kerugian bukan hanya kepada pihak-pihak yang diberitakan, tetapi juga pada institusi DPRD Kabupaten Gowa.

“Ini kan sesuai aturan pers juga bahwa ada hak jawab, dan kalau memang berita yang dibuat itu keliru maka harus memberikan permintaan maaf kepada narasumber hingga pembaca untuk meluruskan berita bohong itu,” ujarnya.

Baca Juga : Pimpin Konsolidasi Kader di Takalar, Syaharuddin Alrif Targetkan NasDem Tambah Kursi di Dapil Sulsel I

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab menjelaskan, sebelumnya media tersebut memberitakan terkait aktivitas sejumlah anggota DPRD Gowa yang terekam menyanyi di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta usai kegiatan kunjungan kerja. Video yang disebar dalam grup dan dianggap hanya konsumsi pribadi kemudian keluar dan menjadi sebuah pemberitaan tanpa klarifikasi atau keberimbangan narasumber (cover both sides)

“Kami dinarasikan berjoget-joget di tempat hiburan malam (THM), sementara Lalawuh Sunda Resto itu salah satu tempat makan di Jogja. Kami hanya menyanyi bersama pengamen di sela-sela makan bersama saat berbuka puasa. Itu juga diluar jam kunjungan kerja kami,” jelasnya.

Kemudian, setelah berita tersebut diterbitkan, beberapa pihak yang ada dalam pemberitaan mencoba untuk melakukan klarifikasi langsung untuk memberikan hak jawab mereka. Sebab, berita tersebut dianggap keliru atau bohong. Hanya saja, hingga saat ini upaya tersebut tidak dilakukan oleh media terkait.

Baca Juga : Ini Profil Fadel Tauphan Anshar, Legislator DPRD Sulsel yang Kini Nakhodai KNPI Sulawesi Selatan

“Kami mengakui kami menyanyi waktu itu, tapi untuk narasi berjoget-joget di THM itu salah. Jadi pemberitaan yang dibuat media online bersangkutan adalah berita bohong dan tanpa konfirmasi kepada kami,” tegasnya.

Sementara, Anggota DPRD Gowa Dian Purnamasari mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan sebab media tersebut tidak menaati aturan-aturan pers yang ada. Salah satunya pada pemberian hak jawab atau hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media.

“Kami tidak takut diberitakan sebagai bentuk pengawasan atau kontrol kepada lembaga kami, tapi kalau sifatnya bohong tentunya kami keberatan juga. Kami minta kesempatan klarifikasi untuk menjelaskan yang sebenarnya. Namun pihak media bersangkutan tak memberikan kami ruang, bahkan tanpa konfirmasi berita itu langsung dibuat dan narasinya bohong,” katanya.

Baca Juga : Ini Profil Fadel Tauphan Anshar, Legislator DPRD Sulsel yang Kini Nakhodai KNPI Sulawesi Selatan

Dalam kesempatan ini ia pun berharap media yang bersangkutan agar mempertanggung jawabkan sesuai aturan pers yang berlaku. Sebab, berita dengan narasi bohong yang telah tersebar luas ini merugikan banyak pihak.

“Opini publik telah terbentuk di masyarakat. Kami tidak main-main dengan masalah ini karena ini menyangkut nama baik institusi dan nama baik kami selaku anggota dewan yang selalu kami jaga,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646