0%
logo header
Kamis, 12 Juli 2018 14:58

DPRD Makassar Bahas Ranperda Rumah Susun di Hadapan Masyarakat Mariso

DPRD Makassar Bahas Ranperda Rumah Susun di Hadapan Masyarakat Mariso

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dan pemilihan Rumah Susun (Rusun), di Pelataran Mesjid Nur Ilham, Kecamatan Mariso, Kamis (12/07/2018).

Dialog ini menghadirkan Anggota DPRD Kota Makassar, Susuman Halim (Sugali) sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, M. Hamka dan Penyusun Naskah Akademik Syahruddin Nawi, serta masyarakat Rusun Kecamatan Tallo.

Dalam kesempatan tersebut, Sugali, sapaan akrab Susuman Halim mangatakan Ranperda rusun berasal dari perintah eksekutif, berdasarkan Undang-Undang 20 tahun 2011.maka diwajibkan seluruh daerah otonom untuk membuat perda rusun.

Baca Juga : Inovasi Sahabat Lapor Gowa Berhasil Tingkatkan Aduan Masyarakat

“Perda rusun dipercepat, karena terkait pengelolaan dan penghuni. Termasuk kepemilikan. Semua hal-hal penghuni dan pengelolahan rusun,” kata legislator fraksi demokrat ini.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat kalangan bawah bisa menempati rusuna karena adanya berbagai kemudahan.

“Lebih efisien, negara sudah lakukan subsidi, kepastian hukum kalau mereka tinggal dikawasan yang tidak memiliki alas hak. Mereka bisa direlokasi,” jelas anggota komisi A ini.

Baca Juga : Satgas PASTI, Upaya Kolaborasi OJK Perkuat Pelindungan Konsumen

“Dengan adanya perda ini akan memberi legalitas sebagai aset bisa jadi kepemilikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas perumahan kota Makassar menjelaskan, Ranperda rumah susun yang digarap oleh Dewan sangat penting bagi masyarakat. Sebab, peraturan yang berlaku untuk rusunsaat ini telah kadaluarsa.

“Selama ini pengelolaan rumah susun oleh dinas PU masih menggunakan perda tahun 94 yang sudah cukup lama. Tentu tidak sesuai dengan kondisi terkini. Juga perda no 15 itu masih mengacu ke UUD lama. UUD 16 yang juga mengacu ke UUD 20. Jadi ini sudah sangat lama,” jelasnya.

Baca Juga : OJK Sulselbar Perkenalkan Lebih Dekat Layanan Pengaduan 157 ke Jurnalis

Menurutnya, didalam pembahasan Ranperda dimungkinkan untuk menerapkan peraturan penghuni dan tarif rusunawa yang baru.

“Saya kira dalam perda itu dibahas tentang hak dan kewajiban daripada penghuni rusunawa. Termasuk nanti juga apakah di dalam perda akan diatur tentang tarif. Saat ini kita masih menggunakan tarif lama 75.000-150.000 perbulannya,” ujarnya.

“Kalau kita penguatan tentang hak dan kewajiban daripada penghuni termasuk pengelolaan rusun ini. Kalau bisa juga tarif yang lebih jelas. Lebih menjangkau yang sesuai dengan kemampuan dari masyarakat,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646