REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Rapat paripurna penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih hasil Pilwalkot 2020 digelar DPRD Makassar, Kamis (28/1/2021). Bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, serta Andi Nurhaldin NH. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar serta jajaran Forkopimda Kota Makassar.
Rapat paripurna itu mengesahkan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih hasil Pilwalkot 2020, Desember lalu. Surat keputusan penetapan tersebut dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Makassar Andi Bukti Jufri.
Baca Juga : Wabup Gowa Nilai Sensus Ekonomi yang Akurat Beri Kepastian Bantuan Bagi Pelaku Usaha
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, bahwa rapat paripurna pengesahan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih merupakan acuan surat pengantar yang akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel dalam waktu dekat ini.
“Hari ini DPRD Makassar sudah mengesahkan hasil penetapan dari KPU. Ini memang harus di paripurnakan karena surat pengantar nanti itu ke Mendagri lewat Gubernur Sulsel harus ada berita acara hasil paripurna. Artinya kewajiban DPRD sudah selesai, sekarang kita mau kirim ke Mendagri lewat Gubernur,” kata politikus dari Partai NasDem itu seusai rapat paripurna.
Selain dalam rangka penetapan pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar Tahun 2020, rapat paripurna kali ini juga berisi dua agenda lainnya.
Baca Juga : Penguatan Sektor Layanan Kesehatan Hingga Penurunan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Gowa
Masing-masing penjelasan Pimpinan Panitia Khusus DPRD Makassar atas Ranperda Kota Makassar Tentang Perubahan Status Dan Nama Perseroan Terbatas BPR Kota Makassar menjadi Perseroan Terbatas BPR Kota Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Kota Makassar.
Agenda lainnya adalah penjelasan Pimpinan Pansus atas Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. (Rizal)
