0%
logo header
Selasa, 29 November 2022 22:22

DPRD Makassar Harap Pemkot Segera Tetapkan Nilai UMK Makassar

Rizal
Editor : Rizal
Kantor DPRD Kota Makassar yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: Istimewa)
Kantor DPRD Kota Makassar yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar berharap pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 segera dilakukan. Hal ini setelah 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

“Jadi sudah ada rujukan dari Kemenaker dan juga Provinsi. Kita berharap dipercepat UMK sesuai kebutuhan. Yang terpenting dinaikkan upah bagi pekerja,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Rakyat, Andi Hadi Ibrahim Baso, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Hadirkan Kebermanfaatan, YBM PLN UID Sulselrabar Berikan Senyum bagi Anak Panti Asuhan dan Dhuafa

Politisi PKS itu mendesak penetapan UMK disampaikan ke publik agar para pekerja dan buruh bisa mengetahui apa yang menjadi tuntutannya terwujud.

“Bagian dari tugas pemerintah kota, kita mengharapkan saja kabar baik karena penetapan UMK itu disana. Kita di DPRD akan kawal, tapi semuanya persetujuan ada di pemerintah kota,” jelasnya.

Hadi menilai UMK ini perlu dinaikkan lantaran harga sejumlah kebutuhan melonjak naik. Sehingga, kebijakan penyesuaian pendapatan menjadi solusi bagi mereka yang terdampak.

Baca Juga : Hadir Klarifikasi di Kejati Sulsel, Andi Ina Kooperatif Beri Keterangan untuk BPKP

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid berpesan agar Pemkot Makassar mengambil langkah tepat untuk mengumumkan UMK.

“Saya kira Insya Allah Pemkot Makassar perlu mengeluarkan kebijakan. Apa yang menjadi keputusan di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta segera ditindaklanjuti,” kata Hamzah.

Menurutnya, penetapan harus berkesesuaian dengan pemerintah pusat. Dia berjanji akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kota, karena ini kepentingan orang banyak yang selama ini pasca pandemi sangat luar biasa dampaknya kepada masyarakat.

Baca Juga : Teken Komitmen Bersama, Pemkab Sidrap Siap Optimalkan Tata Kelola Persampahan

“Daya beli masyarakat turun. Dengan kebijakan ini bisa mendongkrak kemampuan masyarakat meningkatkan daya beli. Saya kira begitu pemerintah membuat kebijakan demi kesejahteraan masyarakat,” demikian Hamzah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646