0%
logo header
Senin, 01 Agustus 2022 23:11

DPRD Makassar Sahkan Ranperda Perlindungan Guru Menjadi Perda

Rizal
Editor : Rizal
Suasana rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda pengesahan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda, Senin (1/8/2022). (Foto: Istimewa)
Suasana rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda pengesahan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda, Senin (1/8/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Guru menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan itu dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin (1/8/2022).

Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko menjelaskan bahwa perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka yang terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan baik dari segi fisik maupun psikis.

Seringkali, katanya, guru tidak mendapatkan perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban kepada para peserta didik.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

“Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru,” kata Sangkala Saddiko.

Perda ini sendiri terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.

“Dengan hadirnya perda ini, maka tenaga pendidik dapat merasa aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, hingga saat ini masih ditemukan guru sebagai figur terpenting dalam dunia pendidikan belum mendapatkan perlindungan secara optimal. Sebut saja kriminalisasi terhadap kalangan guru.

“Kondisi ini tentunya berimplikasi kepada guru sehingga menjadi enggan melaksanakan perannya sebagai pendidik karena kekhawatiran terjadinya kriminalisasi yang dapat oleh siswa, keluarga, atau orang tua siswa,” ungkap Fatma.

“Kami berharap agar para anggota dewan bersama dengan pihak eksekutif bisa mengawal perda ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan maksimal sebagaimana mestinya,” demikian Fatma. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646