REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah, meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kotim.
“Kami meminta agar dinas terkait segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kotim secara akurat, karena mereka bekerja di daerah ini, sekalipun ini adalah pengawasannya di pemerintah provinsi,” kata Modika Selasa (9/5/2023).
Modika menyebut hal itu juga sesuai dengan amanat dalam regulasi sebagai dasar hukum yaitu Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
“Maka diharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) untuk berperan aktif bersinergi dengan pihak perusahaan,” kata Modika.
“Kami juga menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,,” kata Modika.
Modika mengatakan, perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen.
Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama
Maka Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing, tetapi tujuan itu akan terkendala karena Disnakertrans Kotim tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci.
“Undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja mereka,” kata Modika.
“Sanksinya mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja itu, harus ada data pembanding dari Disnaker,” tutupnya.
