0%
logo header
Jumat, 18 September 2020 14:55

Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Sinjai Kembali Dideportasi

Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Sinjai Kembali Dideportasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dua orang Deportan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kembali dideportasi. Jum’at, (18/09/2020).

Penjemputan dua orang PMI dari Malaysia atas nama Zainuddin bin Amin (34) Asal Lingkungan. Bilopa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur dan Rian bin Zainuddin (36) Asal dusun Sabbang, Desa Kanrung, Sinjai Tengah.

Kasub Bidang Kewaspadaan Dini Daerah dan Lerjasama Intelijen Kesbangpol Sinjai, Andi Ryan Ariatno mengatakan, berdasarkan Surat Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Perwakilan Makasar Nomor. 1093.12/BP2MI-MKS/IX/2020 Tanggal 16 September 2020 perihal permohonan penjemputan terlampir manifest 2 orang PMI Asal Sinjai.

“Jadi Dua orang PMI asal Sinjai yang dideportasi dari Malaysia karena kasus penyalahgunaan narkoba dan Masa ijin tinggal/paspor telah habis,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, titik penjemputan dua orang PMI di pelabuhan Ajatappareng kota Parepare dan tetap mengikuti protokol pencegahan dan penanganan Covid19.

“Dua orang Deportan ini sudah melakukan Rapidt tes serta swab dan Alhamdulillah dinyatakan negatif. Untuk sementara ini, kami masih diperjalanan menuju Sinjai,” kuncinya.

Untuk diketahui, Tim Penjemputan dua orang pekerja Migran Indonesia (PMI) terdiri dari personil Badan Kesbangpol, Diskopnaker, dan Dinsos Sinjai. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646