REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Lasalepa, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Badan Permusywaratan Desa (BPD) Lasalepa pada hari Jumat (21/04/2022) lalu, dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahun anggaran 2021.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menyampaikan waktu laporan masuk bukan sebagai bukti tapi data yang akan kita tindaklanjuti. Dari data inilah sebagai dasar kita lakukan pemanggilan dan klarifikasi.
“Pihaknya telah menerima laporan resmi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pjs Kades Lasalepa. Bukti Laporan berupa data APBDes, setelah dilakukan pemeriksaan akan segera dikeluarkan surat pemanggilan resmi dalam waktu dekat,” kata Fery saat ditemui di Ruang Kerjanya oleh Republiknews.co.id, Selasa (10/05/2022).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Nantinya saat pemeriksaan akan dilakukan klarifikasi terkait bukti item kegiatan yang sudah dikerjakan baik foto maupun laporan tertulisnya. Selain itu, terkait dugaan anggaran dipegang sendiri, kata Fery di Undang-undang (UU) tak dibenarkan/diperbolehkan.
“Jadi kita tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah. Unsur-unsur dan pasal-pasal yang ada entah itu UU Tipikor sudah harus terpenuhi juga. Menguntung diri sendiri atau ada kerugian negaranya,” ucapnya.
“Nanti kita akan cek, apakah itu nanti imbasnya keperbuatan melawan hukum atau untuk mengamankan anggaran. Makanya kita cek dulu apakah anggaran itu dipake buat kepentingan pribadi atau tidak,” Jelasnya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Untuk diketahui laporan yang dilakukan BPD Lasalepa terkait penyalagunaan DD yang dimaksud yakni Dana 8% Penanggulangan Covid-19 Rp 74.318.240 dari total keseluruhan DD Rp 928.878.000 yang tidak terealisasi Rp 42. 318. 240. Pengadaan alat-alat perbengkelan mobil dengan pagu anggaran sebesar Rp. 20.000.000 yang belum terealisasi kurang lebih Rp. 15.500.000. Pengadaan perlengkapan alat tangkap ikan dengan pagu Rp 58.000.000 belum direalisasikan sama sekali, Pelatihan -pelatihan yakni 4 item Pelatihan Rp 13.000.000 belum direalisasikan sama sekali, Pembentukan BUMDes Rp 6.000.000 belum juga direalisasikan ditaksir total kerugian negara Rp 134.818.240.
