REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Layanan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Parepare kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan donor darah.
Peristiwa ini mencuat usai kegiatan donor darah pada 15 Maret 2026 lalu di salah satu rumah ibadah di Kota Parepare. Dalam kegiatan tersebut, muncul dugaan prosedur pelayanan tidak dijalankan sesuai standar.
Salah seorang penyelenggara kegiatan mengaku melihat hal yang mengkhawatirkan saat proses pemeriksaan golongan darah calon pendonor. Ia menyebut petugas tidak mengganti lancet, yakni alat penusuk darah sekali pakai, setelah digunakan pada satu peserta sebelum beralih ke peserta lainnya.
Baca Juga : Sesuai Komitmen Tasming Hamid, TPP ASN Parepare Mulai Dicairkan Bertahap
“Sudah banyak yang diperiksa golongan darahnya. Tapi saya perhatikan lancetnya tidak diganti-ganti,” ujarnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam regulasi, setiap pelayanan darah wajib mengutamakan aspek keamanan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah menegaskan bahwa seluruh proses harus menjamin keselamatan pendonor dan penerima darah.
Ketentuan ini diperkuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah yang mewajibkan penerapan standar prosedur operasional secara ketat.
Baca Juga : DPRD Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Terima Kasih
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menegaskan bahwa setiap alat tajam yang bersentuhan dengan darah wajib digunakan sekali pakai dan tidak boleh digunakan berulang. Ketentuan ini menjadi bagian mendasar dalam upaya mencegah penularan infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menegaskan bahwa penggunaan ulang alat tajam yang terkontaminasi darah dapat menjadi media penularan penyakit infeksi. Risiko penularan tersebut mencakup penyakit serius seperti hepatitis B, hepatitis C, dan HIV.
Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Direktur UDD PMI Parepare, dr. Linda Iriani Raflus, tidak membantah adanya peristiwa itu. Ia menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan penyelenggara kegiatan.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Tasming Hamid Kunjungi Korban Kebakaran Lumpue, Instruksikan Penanganan Cepat
“Untuk hal ini kami sudah klarifikasi. Dan sudah selesai,” ujarnya singkat melalui WhatsApp, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur ini menjadi perhatian serius. Pelayanan darah tidak hanya menyangkut ketersediaan, tetapi juga keselamatan. Setiap tahapan harus dijalankan sesuai standar untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan masyarakat.(*)
