0%
logo header
Selasa, 27 September 2022 22:37

Eric Horas Tekankan Perusahaan Maksimalkan Dana CSR Untuk Kepentingan Masyarakat

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang TSLP dan CSR di Whiz Prime Hotel Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (27/9/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang TSLP dan CSR di Whiz Prime Hotel Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (27/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan harus dimaksimalkan realisasinya demi kepentingan masyarakat. Hal ini juga menjadi bentuk kontribusi sebuah perusahaan untuk pembangunan yang ada di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR). Bertempat di Whiz Prime Hotel Sudirman Makassar, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (27/9/2022).

Selain Eric Horas, kegiatan sosper tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya. Masing-masing Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Muh Sukma Saleh, serta IG Sudarpa mewakili pelaku UMKM Kota Makassar. Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah Abdullah.

Baca Juga : Sosok Yasir Machmud Disebut Berpeluang Antar Gerindra Rebut Posisi Ketua DPRD Sulsel

Dalam sambutannya, Eric Horas menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2016 ini mewajibkan setiap perusahaan yang ada di Kota Makassar untuk lebih peduli dan wajib mengambil peran serta dalam pembangunan Kota Makassar. Caranya adalah dengan mengeluarkan biaya 2-4 persen dari keuntungan perusahaan secara keseluruhan.

“Jadi bukan uang yang diberikan kepada pemerintah kota, namun program pembangunan yang ada diambil dan dilaksanakan oleh perusahaan itu sendiri. Misalnya, membantu pembangunan rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, serta posyandu. Bisa juga dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat dan UMKM,” kata Eric Horas.

Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, dana CSR perusahaan meliputi bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, pemulihan, peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi dan misi perusahaan dan Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : Pengelola Keuangan UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Dibekali Pelatihan Pembayaran CMS

“Bagi warga yang tinggal di sekitar perusahaan dan memiliki dampak langsung atau tidak langsung, maka perusahaan wajib memberikan dana CSR tersebut. Mereka juga bisa membantu menyerap tenaga kerja dengan mengakomodir warga setempat ataupun memberdayakan pelaku UMKM di sekitar lokasi perusahaan,” tambah Eric Horas yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Muh Sukma Saleh selaku narasumber menjelaskan bahwa dalam aturannya perusahaan wajib menyalurkan dana CSR berdasarkan asas kepentingan umum.

“Harus disiapkan, jadi sisa dari keuntungan harus dialokasikan untuk CSR demi menjaga lingkungan di sekitarnya. Ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan. Sanksinya juga jelas jika menolak,” kata Sukma Saleh.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

Sementara itu, IG Sudarpa mewakili pelaku UMKM Kota Makassar berharap agar perusahaan memaksimalkan dana CSR untuk memberdayakan UMKM di sekitar lingkungan perusahaan.

“Kita tentu berharap perusahaan-perusahaan ini melirik para pelaku UMKM. Karena banyak diantara kami yang memiliki kemampuan dan skill namun terkendala di modal usaha,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646