REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Polres Sinjai melalui Satlantas kembali menerangkan peristiwa kecelakaan antar sepeda motor yang menewaskan salah satu mahasiswa Sinjai.
Peristiwa itu terjadi di Perempatan Jalan Persatuan Raya, Depan Kantor Kesbangpol, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (16/11/2022) kemarin.
Kasatlantas polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris menjelaskan bahwa kecelakaan Lalulintas tersebut bermula saat motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DD 4286 KO dikendarai Sulkifli Hidayat (korban) dari arah selatan mendahului Trail Kawasaki 250 warna hitam nomor Polisi XIV-11102-37.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Motor Trail tersebut dikemudikan
Fikriansyah Ananta Jufri berboncengan dengan A.M.Dadang Yusuf yang merupakan anggota Sat samapta polres Sinjai.
Saat Sulkifli (korban) mendahului jalur kiri kendaraan anggota Sat Samapta Polres Sinjai yang berboncengan, tiba-tiba korban berbelok ke kanan tanpa menyalakan lampu sein untuk masuk menuju jalan pangeran diponegoro sehingga terjadilah tabrakan hingga korban terpental.
“Akibat tabrak tersebut, korban terpental kearah kanan dan mengenai papan reklame yang terpasang di pinggir jalan,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di ruangan Satlantas Polres Sinjai, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Dari pengakuan kedua anggota Sat Samapta Polres Sinjai, kata Muhammad Idris, mereka menyampaikan kecepatan motor yang dikendarainya masih dengan kecepatan standar dengan rata-rata 45 hingga 50 Km/jam.
“Kedua anggota polisi mengakui kecepatan kendaraan usai melaksanakan pengaturan lalulintas untuk menuju ke Mapolres Sinjai rata-rata 45 hingga 50 km/jam saat kejadian tersebut,” ungkapnya dihadapan awak media.
Hanya saja, Muhammad Idris kembali membantah soal isu pengejaran motor saat insiden kecelakaan tersebut. Ia mengakui tidak ada pengejaran kendaraan bermotor saat peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
“Tidak ada pengejaran, saat olah tempat kejadian perkara dari informasi dan beberapa saksi, korban mendaluhui jalur kiri dan langsung belok kanan sehingga kecelakaan itu tak terhindar,” pungkasnya.
Sebelumnya, kecelakaan antar sepeda motor terjadi di Perempatan Jalan Persatuan Raya depan Kantor Kesbangpol, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (16/11/2022) pagi. Akibat kejadian itu, satu pengendara meninggal dunia.
Kecelakaan Lalulintas tersebut terjadi sekitar 07.30 wita melibatkan motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DD 4286 KO dikendarai Sulkifli Hidayat (20) yang merupakan salah satu mahasiswa di Universitas Sinjai beralamat di Lingkungan Cappa Galung Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan
Yamaha Mio yang dikendarai Sulkifli bertabrakan dengan Trail Kawasaki 250 warna hitam nomor Polisi XIV-11102-37 milik Polres Sinjai dikemudikan Fikriansyah Ananta yang merupakan anggota Sat samapta polres Sinjai.
“Kejadian lakalantas itu mengakibatkan Pengendara (Sulkifli Hidayat-Red) meninggal dunia di RSUD Sinjai dengan luka lebam pada pinggang bagian kanan dan kiri,” ujar Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada Republiknews.co.id.
