0%
logo header
Rabu, 12 Oktober 2022 22:03

Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat Dibuat Atau Dianggap Tidak Dibuat

Redaksi
Editor : Redaksi
Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat Dibuat Atau Dianggap Tidak Dibuat

Oleh: Arief Budi Nugroho (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak merupakan dokumen penting yang digunakan oleh perusahaan dalam kegiatan usahanya mulai dari pembelian hingga penjualan. Menjadi suatu keharusan bagi pengusaha untuk memahami ketentuan tentang faktur pajak sehingga dapat menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dihindari penerbitan faktur pajak yang tidak lengkap, terlambat dibuat atau dianggap tidak dibuat. Penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketetuan tersebut akan mengakibatkan timbulnya sanksi administrasi berupa denda sampai dengan tidak diakui/tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2022, pemerintah telah memberikan petunjuk yang jelas terkait ketentuan penerbitan faktur pajak. Peraturan Dirjen Pajak ini telah menghapus ketentuan dalam peraturan tentang faktur pajak sebelumnya yang tidak sesuai, mempertahankan ketentuan yang masih relevan dan menambah ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi PKP dalam penerbitkan faktur pajak. Sebagai respons atas kesulitan yang dialami PKP dalam mengimplementasikan PER-03/PJ/2022, pemerintah telah merevisi PER-03/PJ/2022 yang baru berlaku 5 bulan dengan menerbitkan PER- 11/PJ/2022, yang antara lain mengatur terkait penyederhanaan pencantuman identitas pembeli BKP/penerima JKP. Saat ini, penerbitan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan aplikasi e-Faktur, PKP akan lebih mudah dalam membuat faktur pajak dengan format yang telah ditentukan. Dalam penerbitan faktur pajak harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Saat pembuatan faktur pajak Faktur Pajak harus dibuat pada:

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran mendahului dari penyerahan
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP
  • Saat lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PPN Pencantuman keterangan dalam faktur pajak Dalam faktur pajak, sekurang-kurangnya harus memuat keterangan sebagai berikut:
  • Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP
  • Identitas pembeli BKP atau penerima JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangi faktur pajak

Terkait identitas Pembeli BKP dan/atau penerima JKP, faktur pajak harus memuat:

– Nama, alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

– Nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi

– Nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi

– Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak

Baca Juga : Pemindahbukuan Multi Sumber Bukti Bayar

Identitas yang dicantumkan dalam faktur pajak harus sama dengan yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan sebagai PKP, sehingga apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka PKP agar segera mengajukan perubahan data nama dan/atau alamat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan faktur pajak dengan pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN/PPnBM terutang yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya. PKP tersebut pada umumnya adalah perusahaan besar, mempunyai cabang perusahaan dan dengan jumlah transaksi yang relatif banyak. Berdasarkan PER-03/PJ/2022 yang sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022, diatur bahwa dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN/PPnBM terutang yang diadministrasikan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya tetapi BKP/JKP dimaksud dikirimkan/diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut maka dalam keterangan identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak diisikan dengan:

– Nama dan NPWP PKP tempat dilakukan pemusatan PPN/PPnBM terutang

Baca Juga : Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

– Alamat pembeli BKP/penerima JKP diisikan dengan alamat tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut Kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPNBM tidak dipungut adalah Kawasan sebagaimana diatur dalam:

– Ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat

– Ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Baca Juga : Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

– Ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang dibuat namun tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya/sesungguhnya, atau berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Faktur pajak terlambat dibuat adalah faktur pajak memuat tanggal yang melewati saat seharusnya

Baca Juga : Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

faktur pajak dibuat. Faktur pajak dianggap tidak dibuat adalah faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. PKP penjual diharapkan dapat secara cermat untuk memperhatikan ketentuan dalam penerbitan faktur pajak, sedangkan PKP pembeli dapat ikut serta meneliti atas faktur pajak yang diterima.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646