0%
logo header
Kamis, 23 Maret 2023 09:56

Gandeng Ombudsman, Kemenkumham Sulsel Latih Pegawai Budaya Kerja PASTI

Chaerani
Editor : Chaerani
Puluhan pegawai pada satuan kerja lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti pelatihan budaya kerja melalui Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM di Aula Kantor BHP Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Puluhan pegawai pada satuan kerja lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti pelatihan budaya kerja melalui Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM di Aula Kantor BHP Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR —
Budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) adalah nilai dasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tata nilai PASTI sejalan dengan program Pemerintah core value “BerAKHLAK” sebagai fondasi budaya kerja ASN yang professional dan “Bangga Melayani Bangsa”

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pelatihan budaya kerja melalui Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM.

Baca Juga : Masyarakat Barru Inginkan Andi Sudirman Kembali Pimpin Sulsel

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dihadiri pegawai dari perwakilan 34 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel .

Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, St. Dwi Adiyah Pratiwi dalam penyampaian materinya mengatakan, dalam akses pelayanan publik, masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan yang pasti dan terukur. Sehingga pola pikir dan budaya kerja ASN harus professional dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia.

“Terdapat tiga poin penting dalam pelayanan publik, yakni sarana prasarana (tangibilitas), proses (reliabilitas), dan petugas (responsibilitas). Sehingga masyarakat berhak untuk menerima pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya,” katanya dalam kegiatan, kemarin.

Baca Juga : Digelar 3 Kali, Ini Jadwal Debat Publik Cagub dan Cawagub Papua Selatan

Lanjutnya, dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat ia pun mengajak untuk mengubah persepsi. Di mana jika sebelumnya masyarakat tidak punya pilihan lain selain layanan dari kita, maka saat ini diubah menjadi kita tidak punya kesempatan lain memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Sehingga setiap pelayanan yang kita berikan selalu yang terbaik,” ungkapnya.

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Dwi Adiyah yakin ASN dilingkungan Kemenkumham Sulsel dalam kerangka pelayanan publik mampu memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasarkan hak asasi manusia.

Baca Juga : Progres Pembangunan Jembatan dalam Program TMMD ke-122 Sudah Capai 37 Persen

“Kriteria dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM itu sejalan dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana hak atas pelayanan publik merupakan milik seluruh masyarakat tanpa kecuali. Kemudian kondisi khusus pada masyarakat kelompok rentan seperti penyandang disabilitas misalnya tidak mengurangi hak dan peran mereka baik sebagai pengguna maupun pengawas eksternal pelayanan publik,” tegas Dwi.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646