0%
logo header
Minggu, 14 Juli 2024 23:12

Gelar Sosper, Sekretariat DPRD Makassar Ajak Warga Terlibat Aktif Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (14/7/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (14/7/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Kegiatan sosper Angkatan XIII tersebut digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (14/7/2024).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan praktisi. Masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum tersebut adalah Abdullah.

Dalam pemaparan materinya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga : Danny Pomanto Berbagi Ilmu Peduli Lingkungan dan Transformasi Digital Bersama GP Ansor Sulsel

“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Puspito.

Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.

“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tambah Puspito.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Pemkot Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Sementara itu pemateri kedua, Babra Kamal berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.

“Isi dari perda ini memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” paparnya.

Senada dengan itu, pemateri ketiga atau terakhir, Jumadi menjelaskan bahwa materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.

Baca Juga : Hamka B Kady Turunkan Tim Pemenangan Untuk Appi-Aliyah

“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” demikian Jumadi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646