0%
logo header
Kamis, 27 Januari 2022 06:02

Gerebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polda Metro Jaya Amankan 98 Karyawan

Redaksi
Editor : Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Pol Endra Zulpan, memberikan keterangan Pers terkait Penggerebekan Kantor Pinjaman Online (Pinjol) di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Rabu (26/01/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Pol Endra Zulpan, memberikan keterangan Pers terkait Penggerebekan Kantor Pinjaman Online (Pinjol) di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Rabu (26/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara digerebek Polisi.

Dari penggerebekan ini, Polisi mengamankan sebanyak 98 orang karyawan, termasuk manajer yang bekerja di Kantor Pinjol ilegal tersebut.

“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, Rabu (26/01/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Zulpan menerangkan dari 98 karyawan yang diamankan, 48 diataranya bertugas sebagai Tim Reminder untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo pembayaran hutang Pinjol.

“Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40,” sambungnya.

Dalam menjalani tugasnya, karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Tindakan hukum yang dilakukan diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam,” jelas Zulpan.

Zulpan menjelaskan, 98 orang tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan pinjol ilegal ini tidak punya ijin dari OJK, selain kegiatan tersebut juga tentunya melanggar dari ketentuan hukum yang pertama undang-undang ITE dan yang kedua melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Undang-undang No 8 Tahun 99 sebagaimana diatur dalam Pasal 62 para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646