0%
logo header
Rabu, 28 Desember 2022 15:21

Gubernur Andalan Apresiasi Kapolda Sulsel dan Jajaran Selamatkan Keuangan Negara Rp 25 Miliar

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Penghargaan Menteri Sosial kepada Jajaran Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan jajarannya, Senin (26/12/2022). (Istimewa)
Penghargaan Menteri Sosial kepada Jajaran Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan jajarannya, Senin (26/12/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menyerahkan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (26/12/2022).

Penghargaan ini apresiasi atas peran Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan jajaran bekerja keras dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 2020.

Kemensos memberikan penghargaan karena merupakan kasus pertama yang berhasil diungkapkan.

Baca Juga : Prioritas Warga yang Membutuhkan, Presiden Prabowo Salurkan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Sulsel

Adapun, jika tidak terungkap kasus ini potensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp25 miliar. Sebanyak 14 tersangka ditetapkan oleh Polda Sulsel.

“Kita mengapresiasi sekali pada Polda Sulsel, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel dan jajaran. Ini tentu luar biasa,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur menyampaikan pengungkapan ini penting, karena ini merupakan bantuan pemerintahan dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk mensejahterakan kehidupan mereka utamanya dalam bentuk makanan pokok.

Baca Juga : Monitoring Zero Dose, Gubernur Sulsel Tegaskan Target 100 Persen di Seluruh Wilayah

“Inikan untuk masyarakat miskin kita, pangan untuk masyarakat. Kami tentu memberikan apresiasi. Sehingga dapat memberikan efek jera termasuk kepada yang lain. Program pemerintah untuk jaringan pengaman sosial harus dilaksanakan dengan baik,” sebutnya.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini  menyebutkan, bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama dengan proses pemeriksaan saksi yang panjang.

“Alhamdulillah, BPNT bisa dipecahkan oleh Polda Sulsel. Saya berharap tidak ada lagi kasus yang seperti ini atau modus-modus seperti ini,” harapnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

Ia menyampaikan, Juknis BPNT tidak ada istilah pemaketan, tapi sesuai dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ia berharap penghargaan ini menjadi trigger atau pemicu kepolisian ataupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan di tempat lain.

Sedangkan Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana menyampaikan penghargaan ini meningkatkan motivasi Polda Sulsel untuk lebih meningkatkan tugas, fungsi dan peranan dalam menciptakan situasi kondusif, utamanya dalam penanganan kasus korupsi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Matangkan RKPD 2027 Lewat Rakortek Tematik

Pihaknya saat ini fokus dalam penangan kasus ini yang masih dalam penanganan dan pemeriksaan terhadap 14 tersangka. Namun, ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan masih ada tersangka lain. Kasus ini sendiri untuk wilayah Takalar, Bantaeng dan Sinjai.

“Kami konsisten menangani ke empat belas tersangka itu. Kemungkinan masih ada dan kami masih melakukan penyelidikan untuk wilayah yang lain,” tegasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646