REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – LN (63) guru mengaji yang bertempat tinggal di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap aparat Kepolisian Polres Muna akibat diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra membenarkan kejadian tersebut bawah pada hari Jumat (25/03/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah mengajar ngaji di rumahnya Desa Kolese, LN memperbolehkan pulang santrinya yang berjumlah kurang lebih 20 orang.
“Tersangka melarang korban pulang lalu memanggilnya dan memegang tangan korban kemudian membawa masuk ke dalam kamar. Saat di kamar tersangka kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu, Kamis (21/04/2022).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membaringkan diatas kasur yang terbentang di Lantai. Setelah itu pelaku membuka pakaian AN dengan menyisakan celana dalamnya.
“Jangan ribut,” kata LN kepada AN sembari menggerayangi tubuh anak dibawah umur tersebut. “Jangan kau bilang-bilang sama mamamu,” sambungnya lagi, kemudian berdiri mengambil uang Rp 5000 dan menyuruh AN untuk pulang.
Saat AN keluar kamar temannya NR masih mencuci piring di dapur. Kemudian AN keluar dari rumah dan menemui temannya yang lain di sekitar rumah pria tua itu. Dalam perjalanan pulang AN menceritakan kejadian yang dialaminya hingga kepada orang tuanya. Lalu orang tuanya tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, ibu kandung AN melaporkan guru ngaji itu kepada Polisi.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka, LN yang diketahui sedang berada di jalan By pass- Raha ditangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure tanpa melakukan perlawanan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
