0%
logo header
Jumat, 24 April 2026 21:54

Hadir Klarifikasi di Kejati Sulsel, Andi Ina Kooperatif Beri Keterangan untuk BPKP

Rizal
Editor : Rizal
Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari usai memberikan keterangan di Kejati Sulsel, Jumat (24/4/2026). (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari usai memberikan keterangan di Kejati Sulsel, Jumat (24/4/2026). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sikap kooperatif ditunjukkan oleh mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari.

Bupati Kabupaten Barru itu hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, Jumat (24/4/2026).

Andi Ina hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dua pimpinan DPRD pada periode tersebut, yakni Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin.

Baca Juga : Salurkan Bantuan untuk Masjid, Heriwawan Pimpin Gerakan Langit Biru Demokrat di Sinjai

Usai memenuhi panggilan Kejati Sulsel, Andi Ina menjelaskan bahwa panggilan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP dalam hal ini tengah memperdalam proses penganggaran dugaan kasus yang telah menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Bahtiar Baharuddin. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan.

“Tujuan kami datang kembali untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ini untuk kepentingan BPKP,” kata Andi Ina kepada awak media.

Baca Juga : OJK Dorong Industri Starup Kian Terpercaya, Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global

Politisi Partai Golkar itu menilai proses tersebut sebagai prosedur audit yang lazim dilakukan saat auditor menelusuri rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada kesempatan itu, Andi Ina kembali menegaskan bahwa DPRD Sulsel tidak pernah membahas pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, Badan Anggaran maupun komisi terkait tidak pernah memasukkan agenda tersebut dalam pembahasan resmi.

“Dalam pembahasan di Banggar maupun komisi terkait, pengadaan nanas itu tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga : Buka Jendela Dunia di Hari Anak, PIKK PLN UIP Sulawesi Salurkan 192 Buku ke TBM Rakit Gowa

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.

Soetarmi menyebut ada sembilan mantan anggota DPRD Sulsel dan satu sekretaris dewan yang turut dipanggil. Satu orang diantaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan anggaran serta sejauh mana para pihak mengetahui pengadaan bibit nanas yang telah disahkan dalam APBD Sulsel.

Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Penyimpanan Pangan, Bulog Sulselbar Siapkan 11 Gudang Baru

“Penyidik menanyakan lebih jauh terkait proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel tersebut,” demikian Soetarmi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646