REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sikap kooperatif ditunjukkan oleh mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari.
Bupati Kabupaten Barru itu hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, Jumat (24/4/2026).
Andi Ina hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dua pimpinan DPRD pada periode tersebut, yakni Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Gali Masukan Pemkot Parepare Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Usai memenuhi panggilan Kejati Sulsel, Andi Ina menjelaskan bahwa panggilan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP dalam hal ini tengah memperdalam proses penganggaran dugaan kasus yang telah menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Bahtiar Baharuddin. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan.
“Tujuan kami datang kembali untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ini untuk kepentingan BPKP,” kata Andi Ina kepada awak media.
Baca Juga : Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Kunjungi Samsat Bulukumba
Politisi Partai Golkar itu menilai proses tersebut sebagai prosedur audit yang lazim dilakukan saat auditor menelusuri rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada kesempatan itu, Andi Ina kembali menegaskan bahwa DPRD Sulsel tidak pernah membahas pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, Badan Anggaran maupun komisi terkait tidak pernah memasukkan agenda tersebut dalam pembahasan resmi.
“Dalam pembahasan di Banggar maupun komisi terkait, pengadaan nanas itu tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.
Soetarmi menyebut ada sembilan mantan anggota DPRD Sulsel dan satu sekretaris dewan yang turut dipanggil. Satu orang diantaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan anggaran serta sejauh mana para pihak mengetahui pengadaan bibit nanas yang telah disahkan dalam APBD Sulsel.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
“Penyidik menanyakan lebih jauh terkait proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel tersebut,” demikian Soetarmi. (*)
