0%
logo header
Sabtu, 26 Februari 2022 14:39

HMI Polman Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Agama Yaqut Cholil

Redaksi
Editor : Redaksi
Ketua HMI Cabang Polman, Muh. Ridwan.
Ketua HMI Cabang Polman, Muh. Ridwan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, POLEWALI MANDAR — Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Polewali Mandar (Polman) melalui ketuanya Muhammad Ridwan menanggapi soal pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas.

“HMI cabang Polman, meminta pihak pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Menag dan apabila perlu diganti dengan yang lebih baik, karna semenjak menjabat sebagai menteri,banyak pernyataan ataupun kebijakan yang dikeluarkan tidak equal dengan ummat Islam,” Kata Ridwan, Sabtu (26/02/2022).

Lanjut dikatakan, pernyataan menteri agama Yaqut Cholil Coumas, Bisa dilihat Kemudian ketika perayaan hari besar ummat Islam  diperketat protokol kesehatan (Prokes), namun ketika umat agama lain tidak ada hal tersebut, yang paling terakhir perayaan Imlek yang dilakukan di Mall mewah tanpa memberlakukan prokes, namun Menteri Agama diam seribu bahasa.

Baca Juga : Andi Amran Sulaiman Terpilih Jadi Koordinator Presidium HIMPUNI

“Tentu kami tidak memperbandingkan perayaan hari besar umat beragama. Tapi sikap Menag yang terkesan tidak aqual,” ujarnya.

“Belum lagi Kami menilai pernyataan Menag tidak mencerminkan sosok yang bijaksana dan berbudi luhur, malahan pernyataannya sangat kontroversial dan berpotensi dapat membuat gaduh bangsa sesama umat beragama,” sambungnya.

Olehnya itu, kata Ridwan, HMI melihat peryataan Menag tentang suara azan yang mengambil analogi suara Anjing yang menggonggong tentu secara kebahasaan dan syarat analogi ini tidak tepat..masih banyak analogi lain yang dapat di ambil untuk semakin mempermudah mengerti maksud dari Menag ini.

Baca Juga : Amran Sulaiman Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Tengah Persawahan Merauke

“Kita menuntut Menag membuat klarifikasi sendiri, dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat beragama, terkhusus islam yang ada di indonesia, karna telah mencoba menyakiti umat  dengan pernyataannya tendensius dan penuh apologetik. Bahkan dengan kebijakan tersebut, dapat memicu konflik dan maslah baru diantara umat beragama,” ucapnya.

Ridwan, menambahkan, Pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah.

“Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama,” jelasnya.

Penulis : Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646