0%
logo header
Jumat, 27 Februari 2026 17:37

IASC Catat 756.006 Rekening Dilaporkan Terkait Penipuan Sektor Jasa Keuangan

Chaerani
Editor : Chaerani
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Humas OJK)
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Humas OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat 756.006 rekening yang dilaporkan terkait penipuan keuangan. Jumlah tersebut tercatatkan atau masuk sejak beroperasi hingga 31 Januari 2026.

“Ada 756.006 jumlah rekening penipuan yang dilaporkan di sektor jasa keuangan pada sistem ini,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, kemarin.

Dari jumlah tersebut sebanyak 415.385 rekening telah dilakukan pemblokiran. Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp511,08 miliar dimana sebanyak Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

“Untuk jumlah laporan yang masuk sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Januari 2026 telah menerima 448.442 laporan,” sebut Friderica.

Sistem IASC dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran. Dimana bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pelaporan kasus penipuan (scam) keuangan secara terintegrasi.

“Sistem ini memperkuat pelindungan konsumen melalui koordinasi cepat antar lembaga keuangan, memblokir rekening pelaku, penyelamatan dana korban, dan lainnya,” katanya.

Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian

Selanjutnya, OJK juga telah bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana di kasus penipuan keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646