REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Tiga orang diduga TKA asal Cina yang ditahan di polsek Ranometo, pada senin (22/06/2020) kemarin, telah di periksa oleh pihak Imigrasi Kendari.
Kepala Imigrasi, Hajar Aswad menyampaikan bahwa 2 dari 3 orang yang ditangkap merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu inisial SM (56) adalah penduduk Medan dan inisial SW (62) adalah penduduk Batam.
“Kami sudah periksa mereka, 2 orang diantaranya merupakan penduduk asli Indonesia yang sudah lama tinggal di Konawe,” ungkapnya, saat ditemui republiknews.co.id, Selasa (23/06/2020).
Baca Juga : Diduga Langgar Proses Penagihan Kredit, OJK Panggil PT Toyota Astra Financial
Yang merupakan warga negara asing, lanjut Hajar, hanya satu orang atas nama Zhang Jintao, berasal dari Tiongkok memiliki visa kunjungan yang berlaku hingga 5 Mei 2020.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 pasal 4, yang bersangkutan adalah orang asing yang memiliki visa kunjungan telah berakhir diberikan izin tingga karena keadaan terpaksa tanpa diperpanjang melalui Kantor Imigrasi,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kendari, Zhang Jintao melakukan kegiatan melihat potensi Nickel dan hasil laut di Wilayah Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Wabup Gowa Nilai Sensus Ekonomi yang Akurat Beri Kepastian Bantuan Bagi Pelaku Usaha
“Hingga saat ini warga negara Tiongkok tersebut kami amankan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
