0%
logo header
Selasa, 04 Juni 2024 22:17

Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Inflasi Sulawesi Selatan Bulan Mei 2024 untuk year-on-year (YoY) sebesar 2,42 persen, sedangkan inflasi tahun kalender 1,10 persen. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi semua pihak atas sinergi yang dilakukan.

“Alhamdulillah, terima kasih. Sulsel masih tetap bertahan inflasi year on year dengan 10 besar terendah dengan inflasi 2,42 persen,” kata Prof Zudan.

Inflasi (YoY) Provinsi Sulsel Bulan Mei 2024 ini turun dibandingkan April 2024, yaitu 2,61 persen. Inflasi bulan Mei lebih rendah dibandingkan inflasi nasional periode yang sama. Pada Mei 2024, 2,84 persen.

Baca Juga : Bahas Perkembangan Pengawasan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sulsel Temui Pj Gubernur

Hal ini disampaikan pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024.

Prof Zudan menyampaikan, penanganan inflasi menjadi fokus karena melaksanakan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Indeks Harga Konsumen harus ditekan, selain melakukan pasar murah. Menurutnya yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan subsidi langsung ke pedagang atau distributor.

“Pasar murah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar. Sedangkan yang dekat, dengan pasar subsidi langsung ke pedagang dan distributor,” ujarnya.

Baca Juga : Bunda PAUD Sulsel Ninuk Triyanti Zudan Apresiasi Layanan Ruang Tumbuh Kembang Anak RSKD Dadi

Dengan harga terkendali, kata Prof Zudan, masyarakat dapat harga yang murah dan terjangkau. Dengan harga yang murah, petani juga tidak dirugikan karena langsung subsidi ke pedagang dan distributor. Subsidi bisa untuk transportasi. Namun perlu dilakukan pengawasan dengan baik.

Menurutnya, penanganan inflasi dapat dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan dimasukkan ke dalam APBD. Dapat dimasukkan ke RKPD 2025, RPJM 2025-2030 dan RPJP 2025-2045.

“Arahan Presiden, penanganan inflasi dimasukkan ke Rencana Kerja Pemerintah dan masukkan ke APBD,” tandasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646