REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Maswar, sekaligus perwakilan dari Fraksi Golkar menyampaikan beberapa catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Penyampaian catatan dari Fraksi Golkar tersebut turut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-27 yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (13/06/2024).
Pada kesempatan itu, Maswar mengatakan bahwa pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Tahun ke 3. Untuk itu, Fraksi Gokar memberikan catatan dan masukan terhadap kinerja APBD TA 2023 berdasarkan laporan realisasi anggaran.
Pendapatan Asli Daerah menunjukan realisasi sangat besar namun Rasio Prosentase Realisasi PAD sebesar 44 persen menunjukan masih belum tercapainya target hal ini indikator bahwa masih terdapat kendala dalam penyerapan PAD.
Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha
“Kami mohon agar untuk jenis Pajak dan Retribusi yang belum optimal penyerapannya, agar dapat dilakukan optimalisasi penghitungan,pemantauan dan evaluasi serta peningkatan target realisasinya,” papar Maswar.
Maswar juga menjelaskan target RPJMD Tahun ke-3 adalah Pembangunan /Peningkatan Jalan dengan Predikat mantap masih belum terealisasi secara maksimal.
“Pemerintah Daerah hendaknya bersinergi dan memaksimalkan kordinasi dengan kementerian terkait,” jelasnya.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
Lebih lanjut, Maswar mengungkapkan Realisasi Belanja Modal sebesar 3,29 triliun atau tercapai 84 persen merupakan indikator positif. Namun pihaknya memberikan masukan pada SKPD Prioritas yang melaksanakan kegiatan infrastruktur yang fisik pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan,Jalan,Jaringan Irigasi hendaknya pengawasan dapat dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh.
“Baik kuantitas dan kualitasnya sesuai standard, agar hasil akhir dari pembangunan dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Dirinya menerangkan program lanjutan Multy Years Contract (MYC) yang sedang berjalan hendaknya dapat dilakukan akselerasi atau percepatan penyelesaian infrastruktur sesuai skema yang telah di setujui dan ditetapkan.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda
“Hambatan atau kendala teknis harus di mapping atau dipetakan dan segera ditentukan aternatif solusinya,” terangnya.
Lanjut Maswar, jumah aset daerah yang sangat besar mencapai Rp. 18 triliun hendaknya tata kelola atau manajemen aset dijalankan dengan optimal.
“Mulai pencatatan, pengadaan, pemanfaatan dan pengamanan serta pemeliharaan dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023
Mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal (4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
“Kami Fraksi Golkar meminta, agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dapat segera dilaksanakan dan di bahas, mengingat jangka waktu pembahasan paling lambat bulan Juni,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)