0%
logo header
Sabtu, 09 Juli 2022 09:32

Ini Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di 124  Desa se-Kabupaten Muna

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam. (Istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Pelaksanaan Pemilahan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 124 Desa Se Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai setelah Bupati Muna LM. Rusman Emba melakukan launcing pada 4 Juli 2022 lalu.

“Pilkades tersebut akan berlangsung dengan 39 tahapan selama enam bulan, dimulai Juli sampai dengan Desember,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam pada saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (08/07/2022) kemarin.

Lanjut Rustam selaku Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades, menyampaikan, secara lengkap Desk Pilkades sudah menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak.

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

“Jadwalnya masih bersifat rancangan. Mungkin juga masih bisa berubah. Tergantung pada kondisi dan dinamika Pilkades tersebut,” jelasnya.

Rustam menambahkan, selain tahapan dan jadwal, Desk Pilkades juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengundang 15 orang perdesa.

“Masing-masing Kepala Desa, BPD dan perwakilan tokoh masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya

Untuk Racangan Time Schedule Pelaksanaan Pilkades yakni:

  • Juni: Rapat persiapan pelaksanaan Pilkades
  • Juni: Pembentukan Desk Pemilihan Kabupaten
  • 14-23 Juli: Sosialisasi Perbup tentang Pelaksanaan Pilkades di 22 Kecamatan
  • 1-10 Juli: Pembentukan PPKD oleh BPD
  • 11-13 Juli: Pelantikan PPKD
  • 14-15 Juli: Rapat PPKD
  • 16-20 Juli: Penyusunan dan penetapan DPS oleh PPKD
  • 21-23 Juli : Pengumuman DPS oleh PPKD kepada masyarakat
  • 24-26 Juli: Pengajuan usulan perbaikan DPS oleh masyarakat kepada PPKD
  • Pendaftaran pemilih yang belum terdaftar kepada PPKD melalui RT
  • 30 Juli-2 Agustus: Pencatatan data pemilih tambahan oleh PPKD
  • 3-5 Agustus: Verifikasi data pemilih tambahan
  • 6-9 Agustus: Pengumuman data pemilih tambahan
  • 10 Agustus: Penetapan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb sebagai DPT
  • 11-13 Agustus: Pengumuman DPT oleh PPKD kepada masyarakat
  • 11-15 Agustus: Penyusunan salinan DPT untuk TPS
  • 18-19 Agustus: Penyerahan DPT oleh PPKD kepada Desk Pemilihan Kabupaten
  • 20-25 Agustus: Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa
  • 26 Agustus-4 September: Perpanjangan waktu pendaftaran apabila bakal calon kades kurang dari 2 (dua) orang
  • 5-9 September: Penelitian persyaratan bakal calon kades meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi
  • 10-13 September: Perbaikan dan pengembalian kelengkapan persyaratan calon yang telah dilengkapi kepada panitia pemilihan
  • 14-16 September: Penelitian ulang terhadap kelengkapan persyaratan yang telah di perbaiki oleh panitia pemilihan
  • 17-19 September: Pengumuman hasil penelitian terhadap persyaratan bakala calon kepada masyarakat untuk memperoleh masukan
  • 20-22 September: Rapat koordinasi antara Desk Pemilihan Kabupaten dan PPKD mengenai hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi
  • 23-27 September: Seleksi tambahan bagi desa yang bakal calon lebih dari 5 (lima) orang
  • 28 September: Penetapan nama calon kepala desa oleh PPKD
  • 29 September: Penetapan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh PPKD
  • 20 September-6 Oktober: Pengumuman penetapan calon kepala desa oleh PPKD kepada masyarakat
  • 3-7 Oktober: Pembentukan KPPS
  • 7-11 Oktober: Kampanye (visi-misi) calon kepala desa
  • 12 Oktober: Rapat koordinasi antara Desk Pemilihan Kabupaten, Camat, PPKD , Penjabat Kepala Desa dan unsur terkait (Rapat Pemantapan
  • 3-16 Oktober: Pendistribusian surat suara
  • 12-14 Oktober: Masa tenang
  • 15 Oktober: Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
  • 16 Oktober: Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak
  • 17-19 Oktober: Pelaporan PPKD mengenai calon terpilih kepada BPD
  • 20-24 Oktober: Pelaporan BPD kepada Bupati melalui DPMD mengenai calon terpilih
  • 25 Oktober-24 November: Penerbitan Keputusan oleh Bupati mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa
  • November-Desember: Pelantikan kepala desa terpilih.

Sedangkan sosialisasi kepada masyarakat ini jadwalnya:

  • Kamis, 14 Juli: Kec. Tongkuno dan Tongkuno Selatan bertempat di Tongkuno.
  • Jumat, 15 Juli: Kec. Kabawo di Desa Kontumere
  • Sabtu, 16 Juli: Kec.Marobo, Bone dan Parigi di Wasolangka.
  • Minggu, 17 Juli: Kec. Kabangka dan Kontukowuna di Lupia
  • Senin, 18 Juli: Kec. Lohia dan Duruka di Waara
  • Selasa, 19Juli: Kec. Watopute dan Kontunaga di Bungi
  • Rabu, 20 Juli: Kec. Towea di Lakarama
  • Kamis, 21 Juli: Kec. Lasalepa, Batalaiworu dan Napabalano di Labone
  • Jumat, 22 Juli: Maligano, Batukara dan Wakorsel di Maligano.
  • Sabtu, 23 Juli: Kec. Pasir Putih dan Pasikolaga di Pola.
Penulis : Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646