0%
logo header
Selasa, 13 September 2022 12:51

Intimidasi Wartawan Saat Peliputan Ferdy Sambo, Bharada Sadam di Demosi 1 Tahun

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Bharada Sadam Saat Menjalani Sidang Etik. (SC)
Bharada Sadam Saat Menjalani Sidang Etik. (SC)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Meski demikian, pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV dan Youtube, Selasa (13/09/2022).

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol Racmat Pamudji menyatakan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

” Untuk itu, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Rachmat.

Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kedua, yang bersangkutan mendapat sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” jelasnya.

Dalam sidang terungkap fakta yang meringankan Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J

Dalam hal ini, akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Kemudian, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Sidang ini mengungkap Sadam telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel dua orang wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri IrjenPol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646