0%
logo header
Selasa, 29 April 2025 14:34

Jumlah Konsumen Aset Kripto 13,31 Juta, Transaksi Capai Rp32,78 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan jasa keuangan pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) mengalami kinerja yang positif.

Dimana salah satunya terlihat pada kinerja aset kripto pada jumlah konsumen yang mengalami kenaikan. Selama Februari 2025, jumlah konsumen aset kripto naik 3 persen dari bulan sebelumnya di tahun yang sama atau saat ini mencapai 13,31 juta.

“Ada kenaikan pada jumlah konsumen aset kripto, jika di Januari 2025 hanya 12,92 juta, sekarang telah mencapai 13,31 juta. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan investor yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik,” terang Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Hadiri Konferda PIKI, Munafri Tekankan Jaga Multikularisme

Sementara, disisi nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,78 triliun pada periode Februari 2022. Hanya saja jika dilihat pada transaksi aset kripto di periode yang sama 2024 mengalami penurunan 2,7 persen atau sebesar Rp33,69 triliun.

Kemudian, hingga Maret 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Dalam hal ini OJK telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang.

“Termasuk sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto,” ujarnya.

Baca Juga : KBRI Berlin Gandeng PPI Jerman Beri Pelatihan Dasar Kepemimpinan 4.0

Hasan menerangkan, disisi kinerja sektor ITSK sendiri sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Maret 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. Dimana, 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). 

“Saat ini OJK juga sedang melakukan proses terhadap 7 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” katanya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan per Februari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 845 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Mulai dari, perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Baca Juga : Wabup Gowa Harap BKPRMI Mampu Cetak Pemuda Berjiwa Pemimpin

Selain itu, selama Februari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,896 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 674.157 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan. 

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646