REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial HD (39), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berakhir di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
HD yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Gantarang diamankan Tim URC Resmob Polres Bulukumba di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman, dengan dibackup personel Polsek Lambuya, Polres Konawe, Polda Sultra.
Baca Juga : Kapolres Bulukumba Bawa Tumpeng ke Kodim 1411, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di HUT ke-81
HD merupakan terduga pelaku Curat yang terjadi di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Jumat (04/09/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba H. Andi Imran Hamid menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AM (49), seorang petani/pekebun, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai serta kartu ATM yang berisi saldo,” jelasnya, Sabtu (03/10/2026).
Baca Juga : Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Polres Bulukumba dan Santri Doakan Bangsa Indonesia
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi HD sebagai terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui HD telah meninggalkan wilayah Bulukumba dan berada di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Keren, Polisi di Bulukumba Bagi-bagi Makan Gratis Setiap Jumat
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Lambuya. HD akhirnya berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah keluarganya.
HD selanjutnya dibawa ke posko Tim URC Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi awal sekaligus pengembangan guna mencari barang bukti.
Namun, saat proses pengembangan di lokasi penyimpanan barang bukti, HD disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara mendorong salah seorang petugas.
Baca Juga : Ini Tampang Pelaku Pelecahan Seksual di Herlang Bulukumba
“Petugas telah memberikan peringatan secara lisan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tetapi terduga pelaku tetap berusaha melarikan diri,” terang Kasat Reskrim.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku. Tembakan mengenai betis kaki kanan HD sehingga langkahnya terhenti.
Setelah berhasil diamankan, HD langsung dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Bobol Rumah Kosong, Kuras Isi ATM Korban
Baca Juga : Ini Tampang Pelaku Pelecahan Seksual di Herlang Bulukumba
Dari hasil interogasi awal, HD mengakui telah melakukan pencurian di rumah AM di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang.
HD mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu bagian samping. Setelah berhasil masuk, ia menuju kamar korban dan mengambil dompet yang berisi uang serta kartu ATM.
Setelah meninggalkan lokasi kejadian, HD mengaku menarik uang menggunakan kartu ATM milik korban. Menurut Kasat Reskrim, kartu ATM tersebut memiliki catatan PIN sehingga pelaku dapat melakukan transaksi.
Baca Juga : Ini Tampang Pelaku Pelecahan Seksual di Herlang Bulukumba
“Terduga pelaku mengakui bahwa kartu ATM dan dompet milik korban kemudian dibuang ke Sungai Ballantieng setelah uang di dalam rekening tersebut ditarik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, HD juga mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HD diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia disebut telah empat kali menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga : Ini Tampang Pelaku Pelecahan Seksual di Herlang Bulukumba
“Terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana serupa dan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, khususnya menyasar rumah yang dalam keadaan kosong,” kata H. Andi Imran Hamid.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T yang disebut digunakan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, HD telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ini Tampang Pelaku Pelecahan Seksual di Herlang Bulukumba
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan HD sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, termasuk mengunci pintu serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah ditemukan.
“Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta bila memungkinkan titipkan pengawasan kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya.
Baca Juga : Ini Tampang Pelaku Pelecahan Seksual di Herlang Bulukumba
