REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muna La Ode Rimbasua mengimbau kepada seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayah Muna agar tidak asal melakukan penambahan apalagi pergantian personil vaksinator tanpa ada koordinasi Dinkes.
Pasalnya, kata dia, untuk menambah atau mengganti tenaga vaksinasitor itu merupakan kewenangan Kepala Dinas.
Dan tim vaksinator dalam menjalankan tugasnya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinkes. Olehnya itu Kapus tidak asal menunjuk tenaga kesehatan (Nakes) untuk dijadikan tim vaksinator.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Imbauan Rimbasua ini menyusul adanya penambahan Tim Vaksinator yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Lohia Wa Ode Muli Astuti baru-baru ini yang disinyalir tanpa koordinasi.
“Jika ada penambahan, harus koordinasi dengan Dinkes, tidak asal main tambah-tambah saja, ” ucap Rimbasua pada awak media di Ruang kerjanya, Senin (28/03/2022).
“Tapi kalau tambahan itu bertujuan untuk percepatan vaksinasi, saya kira sah-sah saja, masih dapat kita maklumi, tapi tetap berkoordinasi dengan dinas, agar mereka di SK kan,” timpalnya. (*)
