REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/6/2022).
Selain peresmian itu, Agustinus juga menyelesaikan dua perkara tindak pidana umum (pidum). Adalah perkara pasal 170 (pengoroyokan) dan pasal 351 (penganiayaan) yang tidak dilanjutkan ke penuntutan dan diselesaikan di luar persidangan melalui program (RJ).
Dua perkara ini dilakukan melalui prosedur yang nantinya akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan diteruskan ke Kejaksaan Agung sambil menunggu persetujuan apakah memenuhi ketentuan susuai surat edaran no 15 tahun 2020.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya.
“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” kata Agustinus.
Dijelaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara RJ, hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara RJ.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2, 5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan RJ,” jelasnya.
Di tahun ini, kejari juga sebelumnya telah melakukan RJ terhadap satu perkara kekerasan dalan rumah tangga (KDRT) yang telah mendapatkan surat penetapan penghentian penuntutan dari kejagung.
“Satu perkara telah dihentikan penuntutannya, sehingga status tersangka telah dicabut. Ada tiga target diberikan kejaksaan agung kita akan penuhi kalau perlu melebih dari target,” Ujarnya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mendukung apa yang menjadi inisiasi Kejaksaan Negeri Muna. Karena dengan adanya Restorative Justice akhirnya dari dua perkara kedua bela pihak lebih mengutamakan kepentingan perdamaian.
“Kami sangat mendukung inisiasi Kejaksaan, apalagi RJ ini disaksikan oleh Forkopimda yang bersangkutan dengan hukum.” Ungkapnya.
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak diantaranya, Kapolres, Kodim 1416/Muna, Kepala BNNK, Kepala Pengadilan, Kepala Lapas Raha dan sejumlah awak media Online maupun Cetak.
