REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang RI Khalilurrahman menjadi narasumber pada pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji (SPMH) Angkatan VIII (Mandiri) Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membawakan materi terkait tugas dan fungsi pembimbing manasik.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa tugas utama pembimbing manasik haji bukan hanya memberikan perencanaan pemberangkatan haji saja. Tetapi melainkan melakukan pengembangan, serta evaluasi terkait bimbingan manasik bagi jemaah haji Indonesia.
Baca Juga : Puskesmas Somba Opu Jalani Penilaian Re-Akreditasi
“Tugas utama pembimbing yaitu melakukan proses kegiatan edukasi dan konsultasi yang meliputi perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bimbingan bagi jemaah haji Indonesia,” ungkapnya di sela-sela kegiatan, di Wisma Shafa Embarkasi Asrama Haji Makassar, Minggu (01/10/2023).
Lebih lanjut kata dia, jika dirincikan maka ada empat fungsi utama pembimbing manasik haji. Salah satunya yakni melakukan kajian pengembangan sistem bimbingan jemaah sesuai dengan perkembangan fikih haji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Fungsi utama pembimbing ada empat yakni, pertama, melakukan kegiatan perencanaan dan penyiapan pembimbingan meliputi identifikasi potensi jemaah menyusun jadwal pembimbingan jemaah haji. Kedua, melakukan pembimbingan ibadah dan manasik haji sesuai materi dan metode yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Baca Juga : Rutan Pinrang, Enrekang dan Makale Jadi Lokasi Monev Kanwil Kemenkumham Sulsel
Selanjutnya, ketiga, melakukan kajian pengembangan sistem bimbingan jemaah haji sesuai perkembangan fikih haji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Kemudian, keempat, melakukan evaluasi dan pelaporan proses pembimbingan jemaah haji dan dampaknya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Sebagai informasi, Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji angkatan VIII ini merupakan program kerjasama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel).