REPUBLIKNEWS.CO.ID , JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada, Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari ini benar sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ujar Zulpan.
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan, Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 22:18 WIB. Roy Suryo tampak kelelahan dan menggunakan kursi roda.
Dia dipapah oleh penasihat hukum saat menuruni satu per satu anak tangga. Bahkan, setiba di lantai dasar, Roy Suryo harus menggunakan kursi roda untuk bisa menuju pintu keluar.
Baca Juga : Kevin Wu: Roy Suryo Ditahan, Keadilan Untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Wajah Roy Suryo tampak lesu dan tak bertenaga. Penasihat langsung memboyong Roy Suryo ke dalam minibus berwarna hitam.
Roy Suryo tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ia selanjutnya dipapah oleh kuasa hukumnya dari gate Gedung Ditreskrimum menuju mobil yang telah menunggu untuk menjemputnya.
“Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya saja,” ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Roy Suryo.
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.