0%
logo header
Minggu, 07 Agustus 2022 21:28

Mantan Menpora Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi
Editor : Redaksi
Roy Suryo saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Roy Suryo saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan untuk keputusan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan penyidik.

“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami.” ujar Zulpan Minggu (7/8/2022).

Baca Juga : Kevin Wu: Roy Suryo Ditahan, Keadilan Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Kendati begitu, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut, dalam praktiknya ada di tangan penyidik.

“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Elza Syarief selaku Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan kliennya terhadap Kepolisian.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646