REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS) ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya serangkaian pemeriksaan kesehatan telah dilakukan.
Penahanan RS akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkan pada hari ini.
Polisi telah menyita beberapa alat bukti seperti akun Twitter dan telepon seluler Roy Suryo.
Baca Juga : Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Endra Zulpan mengatakan penahanan terhadap RS ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membeda-bedakan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum.
Sejak tadi siang, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Baca Juga : Maxi Yamaha Day 2026 Sukses Digelar di Bone, 1.000 Riders se-Sulselbar Larut Dalam Euforia
Sebelum diperiksa, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo diumumkan menjadi tersangka sejak Jumat (22/7/2022), lalu.(*)
