0%
logo header
Jumat, 05 Agustus 2022 23:24

Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Roy Suryo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ujaran Kebencian (Istimewa)
Roy Suryo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ujaran Kebencian (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS) ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya serangkaian pemeriksaan kesehatan telah dilakukan.

Penahanan RS akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkan pada hari ini.

Polisi telah menyita beberapa alat bukti seperti akun Twitter dan telepon seluler Roy Suryo.

Baca Juga : Yamaha Borong 8 Piala di Ajang Penghargaan Bergengsi GridOto Award 2024

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Endra Zulpan mengatakan penahanan terhadap RS ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membeda-bedakan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum.

Sejak tadi siang, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Baca Juga : Operasikan 2.128 BTS, Jaringan Tri Makin Cepat dan Jangkau Pelosok Sulsel

Sebelum diperiksa, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo diumumkan menjadi tersangka sejak Jumat (22/7/2022), lalu.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646