REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan informasi terkait pemanggilan kembali mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Rencananya, pakar telematika ini diperiksa Jumat (5/8/2022) lusa.
“Iya benar, (Roy Suryo) akan dipanggil oleh Polda Metro. Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Zulpan menambahkan, alasan pemanggilan tersebut dilakukan lantaran penyidik memerlukan keterangan tambahan. “Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan (Roy Suryo) sehingga dipanggil hari Jumat,” ucapnya,
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menanggapi terkait beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan Roy Suryo tengah mengikuti kegiatan dengan penyangga leher yang masih terpasang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mengenai kegiatan yang dilakukan Roy Suryo saat dia tidak ditahan, penyidik memiliki pertimbangannya.
Baca Juga : Kevin Wu: Roy Suryo Ditahan, Keadilan Untuk Seluruh Rakyat Indonesia
“Penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan,” ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (2/8/2022) kemarin.