0%
logo header
Rabu, 08 April 2026 13:38

Kembalikan Estetika Kota, Appi Serukan Jajaran Penertiban Reklame Tak Berizin

Rizal
Editor : Rizal
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak lagi memiliki izin maupun yang dipasang secara ilegal. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak lagi memiliki izin maupun yang dipasang secara ilegal. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dibawah kepemimpinan Munafri Arifuddin kembali mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota.

Salah satu gebrakan terbaru, dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak lagi memiliki izin maupun yang dipasang secara ilegal. Instruksi ini ditujukan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang kian terganggu oleh maraknya pemasangan reklame sembarangan.

Baca Juga : Pesta Siaga Perdana di Gowa jadi Ruang Belajar Nilai-nilai Kepramukaan

Dalam beberapa waktu terakhir, iklan reklame, baliho dan spanduk promosi terlihat menjamur di berbagai sudut kota, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga batang pohon.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya penertiban baliho serta penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Makassar.

“Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut,” tegas Munafri, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga : Sinergi Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan. Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Karena, reklame tidak hanya melanggar aturan, keberadaan reklame tersebut juga dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Munafri menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap baliho yang izinnya telah habis masa berlaku, apalagi yang sejak awal tidak mengantongi izin resmi.

Baca Juga : Muscab PPP se-Sulsel: Kandidat Ketua DPC Diikat Pakta Integritas, Figur Eksternal Wajib Ikut Uji Kelayakan

Ia juga secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota.

“Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” tutur Appi.

Selain itu katanya, upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.

Baca Juga : Gagas Desa Siaga Bencana di Kelurahan Katimbang, PLN UIP Sulawesi Raih Penghargaan Pemkot Makassar

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sehingga wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga menjadi representasi dari kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.

Appi juga menegaskan, bahwa baliho yang sudah tidak berlaku harus segera diturunkan, serta memastikan legalitas pemasangannya melalui koordinasi lintas sektor.

Baca Juga : Gagas Desa Siaga Bencana di Kelurahan Katimbang, PLN UIP Sulawesi Raih Penghargaan Pemkot Makassar

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646